Undang-undang Pers no 40 tahun 1999 tampaknya salah satu Undang-undang yang
sering dihindari penggunaannya baik sengaja atau tidak. Akibatnya, pers tidak
mendapat perlindungan dan kebebasan pers tidak terjamin. Tindakan menghalang-halangi
kerja pers kerap dibonsai menjadi pidana biasa. Selain itu, pasal pidana umum
seperti pencemaran nama baik kerap mengabaikan UU Pers yang bersifat lex specialis ini. Ini meningkatkan
kekebalan atau impunitas pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Pada 17 September lalu, Letkol pnb Robert
Simanjutak menerima vonis tiga bulan dari Pengadilan Tinggi Militer I Medan.
Hakim menilai aparat negara itu melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang
tindakan penganiayaan pada juru foto Didik Herwanto. Hakim beralasan,
Simanjutak terbukti melakukan kekerasan. Namun, vonis itu banyak menuai
kritikan karena tidak menggunakan Undang-undang Pers no 40 tahun 1999. Kritikan
muncul di antaranya dari Harian Riau Pos, tempat Didik bekerja, LBH Pers dan
Kontras.
Jika mencermati kronologi peristiwa, vonis mestinya lebih berat dari itu. Robert Simanjutak jelas-jelas melakukan pelanggaran Undang-undang Pers karena menghalang-halangi wartawan melakukan peliputan untuk publik. Aksi kekerasan Simanjutak ketika itu jelas berujung pada perampasan kamera milik Didik. Namun, hakim menilai tindakan yang terbukti hanya kekerasan dan tidak ada tindakan yang mengarah pada menghalang-halangi kerja pers. Padahal, ancaman pidana dari menghalang-halangi tugas pers adalah maksimal 2 tahun penjara.
Ketika digunakan, ancaman itu juga tampaknya tumpul. Pada April 2013, tiga anggota Batalyon Marinir Pertahanan pangkalan II Teluk Bayur menerima hanya divonis sembilan hingga sebelas bulan penjara. Padahal, mereka terbukti melakukan penghalang-halangan terhadap tugas pers dengan merampas dan menghancurkan alat peliputan. Selain itu, kekerasan dilakukan secara massal pada setidaknya empat jurnalis.
Selain karena kesengajaan menghindari penggunaan UU Pers, produk reformasi ini juga tampaknya jarang digunakan karena kurang sosialisasi pada masyarakat. Pada 1 November 2013, harian Luwuk Post digerudug gerombolan Pemuda Pancasila. Kelompok paramiliter ini berteriak, memukul dinding dan menjebol bangunan yang berasal dari triplek. Mereka memprotes pemberitaan harian itu terhadap salah satu pimpinan mereka. Konflik mendapat titik temu setelah sayap pemuda Partai Golongan Karya ini menerima kesediaan koran lokal itu untuk memuat hak jawab. Padahal, tanpa tindakan kekerasan seperti itu, Luwuk Post diwajibkan oleh UU Pers untuk memuat hak jawab sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2. Dalam kasus Upi Asmaradhana, pasal pencemaran nama baik digunakan untuk menyeret Upi ke pengadilan. Meskipun hakim memvonis bebas Upi, proses ketika kepolisian dan kejaksaan menggunakan pasal pencemaran nama baik perlu dipertanyakan. Apakah penggunaan pasal itu karena mereka tidak memahami atau tidak mengel Undang-undang Pers? Nezar Patria ketika menjadi ketua Aliansi Jurnalis Independen menyebut ada 42 kasus pencemaran nama baik dalam menangani kasus pers selama lima tahun belakangan.
Selain untuk melindungi pers, kesadaran akan Undang-undang Pers dapat memperkuat kontrol masyarakat terhadap media. Undang-undang Pers bahkan mengatur peran masyarakat dalam pasal 17. Dengan begitu, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diperlukan, berguna dan bermutu terlindungi.
Untuk itu, Dewan Pers, organisasi profesi dan asosiasi perusahaan pers perlu melakukan kerjasama untuk mengadvokasi dan melakukan penataran terhadap tentang Undang-undang Pers. Seperti halnya memberitahu asosiasi humas soal kode etik, pendidikan tentang Undang-undang Pers perlu menyasar terutama kepolisian, kejaksaan, birokrat, pengusaha dan masyarakat umum. Sebab, yang tersebut itu adalah kelompok yang kerap dengan sengaja atau tidak menghindari penggunaan Undang-undang Pers ketika berurusan dengan media. kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar