Politik, Liputan, Humor, Budaya

Selasa, 17 Desember 2013

Mati Ketawa Cara Yahudi


Saat itu jam 3:00 dini hari, Goldie terbangun dan melihat suaminya sedang berjalan mondar-mandir.
“Melvin, mengapa kau tidak bisa tidur?” tanyanya.
“Kau tahu tetangga kita, Sam? Aku meminjam 1.000 dolar darinya dan harus dibayar pagi ini. Aku belum punya uang dan tak tahu harus berbuat apa,” jawab Melvin.
Goldie turun dari tempat tidurnya lalu membuka jendela. “Sam!” teriaknya. Ia mengulangi beberapa kali, “Sam! Sam!”
Akhirnya Sam yang kaget terbangun dan membuka jendela di seberang jendela Goldie. Ia balas berteriak, “Apa?
Ada apa…sekarang baru jam 3, kau mau apa?”
Goldie berkata, “Kau ingat 1.000 dolar yang dipinjam suamiku? Ia tidak bisa membayarnya!”
Setelah mengatakan itu Goldie membanting daun jendela lalu menoleh ke Melvin dan berkata, “Sekarang, tidurlah. Biar sekarang Sam yang berjalan mondar-mandir!”
(8)

Telepon berdering di markas KGB.
“Halo? Halo, ini KGB?” tanya seseorang.
“Benar. Anda perlu apa?” jawab staf KGB.
“Saya ingin melaporkan bahwa tetangga saya, Yankel Rabinovitz, musuh negara. Ia menyembunyikan berlian-berlian curian di gudang kayu bakarnya.”
“Laporan Anda, saya catat.”
Esoknya, staf KGB datang ke rumah Rabinovitz. Mereka mencari hingga ke setiap sudut gudang kayu bakar, memotong-motong kayu, tapi tak menemukan berlian. Akhirnya mereka pergi setelah menyumpah-nyumpahi Yankel Rabinovitz.
Telepon berdering di rumah Rabinovitz.
“Halo, Yankel! Apakah KGB datang?”
“Ya.”
“Apakah mereka sudah memotong-motong kayu bakarmu?”
“Ya. Sudah”
“Oke, sekarang giliranmu menelepon. Lahan sayuranku perlu dibajak.”

(9)
Seorang Yahudi pindah ke lingkungan Katolik. Setiap Jumat orang-orang Katolik dibuat gila karena sementara mereka hanya memakan ikan, orang Yahudi itu memanggang steak di pekarangan rumahnya. Maka mereka berusaha membuat si Yahudi pindah agama. Akhirnya, setelah mengancam dan memberi janji, mereka berhasil. Orang Yahudi itu pun dibawa ke pendeta yang kemudian memercikkan air suci kepadanya sambil melafazkan :
“Dilahirkan sebagai Yahudi…Dibesarkan sebagai Yahudi…Sekarang menjadi Katolik.”
Orang-orang Katolik kegirangan. Tak ada lagi aroma lezat yang membuat air liur menetes setiap Jumat malam, begitu pikir mereka. Namun Jumat berikutnya, aroma daging panggang kembali berembus di lingkungan mereka. Umat Katolik itu segera berlari ke rumah si Yahudi untuk memperingatkannya akan pola makan baru yang harus ia ikuti. Mereka mendapatinya sedang berdiri di depan kompor pemanggangan. Sambil memercikkan air ke daging sapi, ia berkata, “Dilahirkan sebagai sapi…Dibesarkan sebagai sapi…Sekarang menjadi ikan.”
***
_______
Krushchev memanggil seorang Rusia, seorang Ukraina, dan seorang Yahudi.

“Kamerad,” katanya. “Komite Sentral akan mengirim tiga orang ke ruang angkasa. Berapa upah yang kalian minta?”

Orang Rusia berpikir sejenak, kemudian, “Seratus ribu rubel,” katanya.

Orang Ukrainia berpikir sejenak, kemudian, “Dua ratus ribu rubel,” katanya.

Orang Yahudi berpikir sejenak, kemudian, “Nikita Sergeyvich, saya tidak mau mengelabui pemerintah Soviet. Kita pakai saja tarif taksi, 20 kopek per kilometer.”
 
 

Kamis, 12 Desember 2013

Korporasi Media, Homogenisasi Ide dan Pencarian Media Alternatif


 
Kecenderungan media massa semakin dimiliki oleh segelintir orang dan mewakili kepentingan segelintir kelompok pemilik, bukannya publik. Ini terjadi tidak hanya di Indonesia tapi juga di dunia. Sudah begitu, garis ideologi suatu media semakin rentan tercebur arus utama untuk membebek pada ideologi arus utama, seperti HAM dan kapitalisme. Untuk itu, pengelolaan media secara alternatif mutlak diperlukan untuk menjadi angin segar dalam pasar bebas gagasan.
                Ibarat lepas dari mulut harimau masuk mulut buaya, nasib media di Indonesia setelah lepas dari tirani pemerintah orde baru tercebur pada korporasi media. Sebagian besar media di Indonesia dimiliki oleh 12 kelompok media saja. Apesnya lagi, sebagian besar dari mereka memiliki kepentingan-kepentingan tersendiri. Buntutnya, pemberitaan kerap diatur sedemikian rupa untuk mewakili kepentingan tersebut. Contohnya, koran dan televise Jawa Post tak ayal kerap menggambarkan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai sosok yang melakukan gebrakan dalam mengelola BUMN. Terlebih lagi, Dahlan sebagai pemilik kelompok media ini kini memiliki kepentingan mendongkrak popularitasnya untuk bertarung dalam konvensi calon presiden Partai Demokrat. Dalam dunia pertelivisian, kepemilikan TV nasional dipegang lima orang saja. Aburizal Bakrie pemilik TV One dan ANTV maju sebagai capres dari Partai Golkar. Sementara itu, Surya Paloh pemilik Metro TV memimpin Partai Nasdem. Di lain sisi, Harry Tanoesodibjo yang memiliki RCTI, Global TV dan MNC TV maju sebagai cawapres dari partai Hanura. Film di Balik Frekuensi mengupas dengan cukup mendalam bagaimana pemilik media menggunakan frekuensi publik itu untuk kepentingan diri.  
                Dalam dunia dan berita internasional, keadaan tak jauh beda. Media-media terpecah pada bias politik yang mencerminkan kepentingan penguasa. Media seperti BBC, CNN, VoA, Reuters, AFP, AP, ANN dan Fox News gencar mendukung kepentingan negara-negara barat dalam mengeksploitasi negara-negara dunia ketiga. Di bawah komando mereka, masyarakat dunia diajak untuk membenarkan invasi militer untuk menumbangkan pemerintahan negara berdaulan seperti Libya, Suriah dan Irak atas nama “kemanusiaan”. Tokoh-tokoh yang melawan imperialisme seperti bekas pemimpin Libya Gaddafi, bekas Presiden Venezuela Hugo Chavez dan penggantinya Nicolas Maduro, Presiden Bolivia Evo Morales dan Presiden Ekuado Rafael Correa digambarkan sebagai tokoh diktator. Sementara itu, tokoh yang menegakan kapitalisme seperti bekas Presiden Nelson Mandela dan bekas Perdana Menteri Inggris Margaret Tatcher disanjung-sanjung bak pahlawan. Padahal, Margaret Tatcher memimpin dengan otoriter, terutama terhadap serikat pekerja. Ia bahkan menghentikan program susu gratis bagi pelajar Inggris. Sementara itu, Nelson Mandela menghianati janji kampanye dengan tidak menasionalisasi perusahaan-perusahaan milik kulit putih.
                Ketidakberimbangan media internasional menular, entah disadari atau tidak, pada media-media lokal ketika memuat berita internasional. Media-media, terutama daring, mengambil framing dan kosa kata media pro-barat itu begitu saja. Akibatnya, pemberontak Suriah mendapat sebutan sebagai kelompok pro demokrasi. Padhaal, pemberontak Suriah kini dikuasai kelompok garis keras Islamis yang menghendaki Suriah yang cenderung sekuler dan toleran menjadi seperti Arab Saudi.
                Selain pemframingan itu, media-media kini memiliki pandangan homogen dalam ideologi. Mayoritas dari mereka tidak lagi mempertanyakan soal kapitalisme. Koran dan majalah Tempo contohnya, meskipun bisa dikatakan cenderung selamat dari kooptasi korporasi media, harian ini terus dan terus mengangkat isu korupsi sebagai berita utama. Korupsi memang salah satu masalah bangsa. Namun, penekanan berlebihan menimbulkan pertanyaan. Apakah media ini berharap dengan tidak adanya korupsi pasar bebas dapat bekerja dengan efisien dan rakyat menjadi makmur? Begitu juga dengan media-media seperti kompas dan Jakarta post. Pekan lalu, kompas memuat berita tentang demo buruh di Tangerang yang menutup tol. Sebagian besar isi berita itu menceritakan dampak kemacetan dan kecaman terhadap aksi buruh. Sementara itu, hanya dua paragraph menceritakan tuntutan buruh tanpa menyampaikan alasannya. Di sini, pandangan suatu media tampaknya telah hanyut pada arus pendapat yang disenangi publik.
                Lantas, alternatif seperti apa yang dibutuhkan? Pengalaman Venezuela dapat memberi gerbang pencerahan untuk ditiru. Pemerintahan Hugo Chavez selama ini memang dikenal oleh pers barat sebagai dictator. Namun, perlu dicatat, tidak ada jurnalis dipenjarakan oleh pemerintahan ini. Bandingkan dengan Amerika Serikat yang mencoba menangkan Julian Assange karena menyebarkan informasi. Pada 2007, pemerintah Venezuela menolak memperpanjang izin tv swasta RCTV. TV ini merupakan milik pemerintah dan terlibat aktif dalam kudeta dua hari pada 2002. Meda barat tentu menuding Chavez menutup TV milik oposisi. Namun, pemerintah Venezuela justru tengah melakukan demokratisasi penyiaran. Channel 2 kini diberikan pada pihak-pihak swasta, komun, pekerja, perusahaan gabungan publik-swasta yang bersedia membuat produk siaran yang menyuarakan kepentingan rakyat, bukannya pengusaha. Orientasi publik merupakan amanat Undang-undang tentang Pertanggungjawaban Media.   
                Selain demokratisasi penyiaran, mengaktifkan jurnalisme warga dan media untuk menampung itu bisa menajdi alternatif informasi. Warga yang jenuh dengan pemberitaan Metro TV dan TV One yang terus menggelembungkan korupsi Partai Demokrat dapat mencari informasi soal lain. Namun, kelemahan dari sistem ini, sepertai dapat dilihat pada kompasiana, adalah tulisan-tulisan warga yang belum tentu nikmat dibaca. Meskipun begitu, dengan pelatihan rutin dan memadai, tulisan warga dapat dikemas secara menarik. Contoh jurnalisme warga yang berhasil adalah reportase-reportase warga desa dalam laman www.melung.desa.id



Pastur dan KYai Saling Goda

Dalam satu pesawat ada 2 orang penumpang Pastur dan Kyai yang duduk bersebelahan, lalu datanglah seorang pramugari menghampiri mereka berdua

Pramugari : "Selamat siang, Bapak-bapak,ada yang mau sampanye?"

Pastur : "Iya, terima kasih, Nona ... Tolong 2 gelas ya ... Ayo Pak Kyai, kita rayakan pertemuan ini dengan minum sampanye"

Kyai : "Saya teh hangat saja, Tur, terima kasih"

Pastur : "Waaah, Pak Kyai jangan sungkan-sungkan ... Jarang² kita minum sampanye bareng"

Kyai : "Maaf, Tur, dalam ajaran agama saya, dilarang minum minuman beralkhohol. Terima kasih ..."

Pastur terdiam sambil menenggak sampanye-nya.

Pastur : "Waaah sayang sekali, Pak Kyai ... barang enak kaya' gini tidak suka ..."

Pak Kyai hanya menghela nafas.

Sesampainya di bandara, mereka berjalan ke tempat penjemputan.

Dari kejauhan datang 4 wanita cantik dan muda, sambil memanggil Pak Kyai.

Wanita2 : "Abah, Abah Selamat datang ... "
(Muah, muah, sambil cium pipi kanan dan kiri)

Pastur : "Putri nya cantik-cantik ya ... kuliah semua?"

Kyai : "Oooo bukan, Tur ... mereka semua istri-istri saya
Istri-istriku, perkenalkan ini Pastur (sambil berjabat tangan dengan si Pastur)

"Lho, pastur tidak dijemput sama istrinya?"

Pastur : "Hmm , dalam ajaran agama saya, saya dilarang menikah " (sambil menghela nafas)

Kyai : "Waaah,sayang sekali ya,Tur, barang enak kaya' gini, Pastur tidak suka " (Sambil meremas pantat istrinya)

UU Pers: Antara Dihindari dan Diabaikan

Undang-undang Pers no 40 tahun 1999 tampaknya salah satu Undang-undang yang sering dihindari penggunaannya baik sengaja atau tidak. Akibatnya, pers tidak mendapat perlindungan dan kebebasan pers tidak terjamin. Tindakan menghalang-halangi kerja pers kerap dibonsai menjadi pidana biasa. Selain itu, pasal pidana umum seperti pencemaran nama baik kerap mengabaikan UU Pers yang bersifat lex specialis ini. Ini meningkatkan kekebalan atau impunitas pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Pada 17 September lalu, Letkol pnb Robert Simanjutak menerima vonis tiga bulan dari Pengadilan Tinggi Militer I Medan. Hakim menilai aparat negara itu melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindakan penganiayaan pada juru foto Didik Herwanto. Hakim beralasan, Simanjutak terbukti melakukan kekerasan. Namun, vonis itu banyak menuai kritikan karena tidak menggunakan Undang-undang Pers no 40 tahun 1999. Kritikan muncul di antaranya dari Harian Riau Pos, tempat Didik bekerja, LBH Pers dan Kontras.

            Jika mencermati kronologi peristiwa,  vonis mestinya lebih berat dari itu. Robert Simanjutak jelas-jelas melakukan pelanggaran Undang-undang Pers karena menghalang-halangi wartawan melakukan peliputan untuk publik. Aksi kekerasan Simanjutak ketika itu jelas berujung pada perampasan kamera milik Didik. Namun, hakim menilai tindakan yang terbukti hanya kekerasan dan tidak ada tindakan yang mengarah pada menghalang-halangi kerja pers.  Padahal, ancaman pidana dari menghalang-halangi tugas pers adalah maksimal 2 tahun penjara.
  
          Ketika digunakan, ancaman itu juga tampaknya tumpul. Pada April 2013, tiga anggota Batalyon Marinir Pertahanan pangkalan II Teluk Bayur menerima hanya divonis sembilan hingga sebelas bulan penjara.  Padahal, mereka terbukti melakukan penghalang-halangan terhadap tugas pers dengan merampas dan menghancurkan alat peliputan.  Selain itu, kekerasan dilakukan secara massal pada setidaknya empat jurnalis.

            Selain karena kesengajaan menghindari penggunaan UU Pers, produk reformasi ini juga tampaknya jarang digunakan karena kurang sosialisasi pada masyarakat. Pada 1 November 2013, harian Luwuk Post digerudug gerombolan Pemuda Pancasila. Kelompok paramiliter ini berteriak, memukul dinding dan menjebol bangunan yang berasal dari triplek. Mereka memprotes pemberitaan harian itu terhadap salah satu pimpinan mereka. Konflik mendapat titik temu setelah sayap pemuda Partai Golongan Karya ini menerima kesediaan koran lokal itu untuk memuat hak jawab.  Padahal, tanpa tindakan kekerasan seperti itu, Luwuk Post diwajibkan oleh UU Pers untuk memuat hak jawab sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2. Dalam kasus Upi Asmaradhana, pasal pencemaran nama baik digunakan untuk menyeret Upi ke pengadilan. Meskipun hakim memvonis bebas Upi, proses ketika kepolisian dan kejaksaan menggunakan pasal pencemaran nama baik perlu dipertanyakan. Apakah penggunaan pasal itu karena mereka tidak memahami atau tidak mengel Undang-undang Pers? Nezar Patria ketika menjadi ketua Aliansi Jurnalis Independen menyebut ada 42 kasus pencemaran nama baik dalam menangani kasus pers selama lima tahun belakangan.

            Selain untuk melindungi pers, kesadaran akan Undang-undang Pers dapat memperkuat kontrol masyarakat terhadap media. Undang-undang Pers bahkan mengatur peran masyarakat dalam pasal 17. Dengan begitu, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diperlukan, berguna dan bermutu terlindungi.

            Untuk itu, Dewan Pers, organisasi profesi dan asosiasi perusahaan pers perlu melakukan kerjasama untuk mengadvokasi dan melakukan penataran terhadap tentang Undang-undang Pers. Seperti halnya memberitahu asosiasi humas soal kode etik, pendidikan tentang Undang-undang Pers perlu menyasar terutama kepolisian, kejaksaan, birokrat, pengusaha dan masyarakat umum. Sebab, yang tersebut itu adalah kelompok yang kerap dengan sengaja atau tidak menghindari penggunaan Undang-undang Pers ketika berurusan dengan media. kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
           

Selasa, 10 Desember 2013

Mendesaknya Kode Perilaku Jurnalis sebagai Pelengkap Kode Etik



Selama ini, jurnalis wajib bekerja dalam koridor kode etik yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Namun, kode etik yang berisi 11 pasal itu tidak cukup membekali peliknya kenyataan di lapangan. Selain itu, kode etik tidak cukup rinci dan mengakibatkan kemunculan wilayah abu-abu. Ranah ini menjadi sumber perdebatan berlandaskan penafsiran. Sebagai solusi, kode perilaku berupa rincian pengejawantahan perlu disusun untuk menjadi bekal jurnalis bergelut di lapangan.

                Beberapa waktu lalu, ramai di media berita penyiksaan seoran PKL perempuan oleh preman. Pasalnya, PKL itu enggan membayar uang pungli. Dalam pemberitaan itu, digambarkan kronologis penyiksaan. Di antaranya adalah kekerasan pada alat kelamin. Apakah penggambaran itu perlu? Dalam penafsiran kode etik, tertulis “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.” Dalam penafsiran, kata sadis hanya dijelaskan “kejam dan tidak mengenal belas kasihan,”. Tentu pemberitaan soal rincian cara penyiksaan bisa dikatakan sadis. Namun, jurnalis yang menulis itu dapat berargurmen gambaran itu dibutuhkan untuk menceritakan bagaimana para preman melakukan penyiksaan. Tanpa itu, masyarakat tidak bisa memahami tingkat kekejaman preman. Selain itu, dalam penafsiran kode etik yang menuntut jurnalis bekerja professional tertulis, “suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi,”. Lantas, bagaimana jurnalis mesti menyikapi fasilitas press tour. Institusi pemerintahan dan swasta, terutama lembaga donor dan LSM, kerap memberikan fasilitas berupa akomodasi dan uang saku bagi jurnalis untuk meliput proyek-proyek mereka. Kerap kali, perusahaan media membolehkan karena mendapat keuntungan ekonomi. Tanpa mengeluarkan biaya, mereka bisa mendapatkan produk jurnalistik. Apakah press tour perlu dilarang karena tentu pemberi fasilitas mengarahkan lokasi tempat peliputan dan narasumber yang berujung pada dipertanyakannya independensi pemberitaan. Contohnya, dalam sebuah press tour tentang PNPM oleh Bank Dunia pertengahan tahun ini, penyelenggara bahkan sudah menghadirkan narasumber untuk sebuah konferensi pers di lokasi. Meskipun diragukan, kerap metode jurnalisme menempel, yang mau tidak mau mendapatkan fasilitas dari satu pihak, menjadi kebutuhan untuk meliput situasi-situasi sulit seperti perang.

                Kode perilaku ini bahkan dapat menghindari prasangka diskriminasi tanpa sadar. Dalam majalah Tempo yang mengisahkan kedatangan Budi Sampoerna ke Jakarta ketika bank Century bermasalah, penggambaran taipan ini sebagai seorang berketurunan cina sangatlah terlihat. Ini memperkuat penokohannya sebagai taipan peranakan. Dalam masyarakat, peranakan cina memiliki stereotype sebagai kelompok yang egoistis dan selalu mengutamakan nilai ekonomi. Entah kebetulan atau tidak, artikel itu mengarahkan kecurigaan adanya permainan Budi Sampoerna yang diduga menyuap aparat penegak hukum untuk menyelamatkan uangnya. Lengkaplah penggambaran itu memperkuat stereotipe peranakan Cina di Indonesia, sadar ataupun tidak. Padahal, idealnya jurnalis tidak menyebutkan ciri ras, agama, latar etnis, selera seksual, kondisi fisik dan kesehatan mental seseorang kecuali memiliki relevansi dalam berita sebagaimana ada dalam kode etika media Bulgaria pasal 2.5.2

                Jurnalis dan masyarakat tentu mendapat kepastian dalam melakukan tugas pers melalui kode perilaku. Contohnya, sangat wajar ketika jurnalis bidang ekonomi semakin terasah kemampuannya dalam memperhatikan fluktuasi harga saham. Apakah jurnalis itu boleh menaruhkan uangnya dalam saham? Kode etik jurnalis hanya menyebut jurnalis tidak dapat mengambil untung atas informasi sebelum menjadi informasi publik. Namun, di sisi lain, kemampuan yang semakin terasah untuk menganalisa dan informasi yang lebih dulu sampai dapat menjadi ancang-ancang. Begitu informasi bersifat publik dengan disiarkannya berita, seorang jurnalis dapat langsung bermain dengan saham tertentu. Dengan kode perilaku, jurnalis jika ingin bermain saham dapat mengetahui mana batas yang boleh atau tidak untuk dilakukan.                

               Langkah menuju kode perilaku bersama ini bisa menjejaki tapak pembentukan kode etik jurnalis. Dewan Pers dapat menjembatani pertemuan-pertemuan dengan organisasi-organisasi profesi, pemilik media dan perwakilan masyarakat untuk mulai melakukan penyusunan. Kode perilaku ini nantinya bisa dirinci kembali oleh organisasi profesi ataupun perusahaan pers. Contohnya, akan ada kode perilaku jurnalis untuk peliputan pemilu, ekonomi (terutama di bursa saham ketika informasi merupakan aset) dan konflik sektarian.  Selain itu, Dewan Pers, organisasi profesi maupun persatuan perusahaan pers dapat bekerjasama untuk saling memberi masukan dalam penyusunan kode perilaku. Setelahnya, kode perilaku wajib terbuka dan dapat diakses masyarakat umum untuk memastikan pengaduan dan penyelesaian sengketa.



Jumat, 06 Desember 2013

Surat dari HRD soal Aturan Bertoilet

Surat dari HRD.

Kepada: Seluruh Karyawan Yth
Perihal: Surat Edaran Tata Cara Penggunaan Kamar Kecil

Akan segera diberlakukan, tata cara penggunaan WC yang dibuat untuk menjamin efektifitas jam kerja dan keadilan menggunakan WC. Mulai bulan depan, pintu-pintu WC akan dikendalikan oleh komputer melalui alat pengenal suara, dengan demikian, setiap karyawan harus segera memberikan dua contoh suara ke Bagian Persoanalia, satu dalam nada normal, dan satu lagi dalam nada kebelet. Peraturan berikut juga akan diberlakukan: Setiap awal bulan, setiap karyawan akan mendapat 22 kesempatan untuk menggunakan WC. Bila semua jatah telah habis terpakai, pintu kamar kecil tidak akan lagi dapat dibuka sampai akhir bulan berjalan. Setiap WC diperlengkapi dengan timer. Bila pemakaian WC melampaui 3 menit, alarm akan berbunyi. Tiga puluh detik kemudian, tissue toilet akan tergulung masuk, closet akan diguyur dan pintu akan terbuka secara otomatis. Bila setelah itu closet tetap diduduki, maka Anda akan dipotret dan foto Anda akan muncul di papan petugas pemantau WC. Karyawan yang fotonya terekam tiga kali tidak akan mendapat kesempatan menggunakan WC selama tiga bulan kedepan. Bila didapati ada foto yang tersenyum, yang bersangkutan akan dibawa ke balai perawatan jiwa. Harap diketahui bahwa santunan asuransi tidak akan berlaku atas segala bentuk luka yang di akibatkan oleh usaha mengehentikan tissue toilet yang di tarik masuk, atau mencoba mencegah terbukanya pintu.

Kami harap karyawan mau bekerja sama sepenuhnya. Apabila aturan ini menimbulkan masalah, kami sarankan anda menggunakan WC Anda sendiri di rumah di mana Anda dapat berhajat sepuasnya.

Tertanda
Direktur Personalia

PT DERITA TIADA AKHIR