Politik, Liputan, Humor, Budaya

Selasa, 10 Desember 2013

Mendesaknya Kode Perilaku Jurnalis sebagai Pelengkap Kode Etik



Selama ini, jurnalis wajib bekerja dalam koridor kode etik yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Namun, kode etik yang berisi 11 pasal itu tidak cukup membekali peliknya kenyataan di lapangan. Selain itu, kode etik tidak cukup rinci dan mengakibatkan kemunculan wilayah abu-abu. Ranah ini menjadi sumber perdebatan berlandaskan penafsiran. Sebagai solusi, kode perilaku berupa rincian pengejawantahan perlu disusun untuk menjadi bekal jurnalis bergelut di lapangan.

                Beberapa waktu lalu, ramai di media berita penyiksaan seoran PKL perempuan oleh preman. Pasalnya, PKL itu enggan membayar uang pungli. Dalam pemberitaan itu, digambarkan kronologis penyiksaan. Di antaranya adalah kekerasan pada alat kelamin. Apakah penggambaran itu perlu? Dalam penafsiran kode etik, tertulis “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.” Dalam penafsiran, kata sadis hanya dijelaskan “kejam dan tidak mengenal belas kasihan,”. Tentu pemberitaan soal rincian cara penyiksaan bisa dikatakan sadis. Namun, jurnalis yang menulis itu dapat berargurmen gambaran itu dibutuhkan untuk menceritakan bagaimana para preman melakukan penyiksaan. Tanpa itu, masyarakat tidak bisa memahami tingkat kekejaman preman. Selain itu, dalam penafsiran kode etik yang menuntut jurnalis bekerja professional tertulis, “suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi,”. Lantas, bagaimana jurnalis mesti menyikapi fasilitas press tour. Institusi pemerintahan dan swasta, terutama lembaga donor dan LSM, kerap memberikan fasilitas berupa akomodasi dan uang saku bagi jurnalis untuk meliput proyek-proyek mereka. Kerap kali, perusahaan media membolehkan karena mendapat keuntungan ekonomi. Tanpa mengeluarkan biaya, mereka bisa mendapatkan produk jurnalistik. Apakah press tour perlu dilarang karena tentu pemberi fasilitas mengarahkan lokasi tempat peliputan dan narasumber yang berujung pada dipertanyakannya independensi pemberitaan. Contohnya, dalam sebuah press tour tentang PNPM oleh Bank Dunia pertengahan tahun ini, penyelenggara bahkan sudah menghadirkan narasumber untuk sebuah konferensi pers di lokasi. Meskipun diragukan, kerap metode jurnalisme menempel, yang mau tidak mau mendapatkan fasilitas dari satu pihak, menjadi kebutuhan untuk meliput situasi-situasi sulit seperti perang.

                Kode perilaku ini bahkan dapat menghindari prasangka diskriminasi tanpa sadar. Dalam majalah Tempo yang mengisahkan kedatangan Budi Sampoerna ke Jakarta ketika bank Century bermasalah, penggambaran taipan ini sebagai seorang berketurunan cina sangatlah terlihat. Ini memperkuat penokohannya sebagai taipan peranakan. Dalam masyarakat, peranakan cina memiliki stereotype sebagai kelompok yang egoistis dan selalu mengutamakan nilai ekonomi. Entah kebetulan atau tidak, artikel itu mengarahkan kecurigaan adanya permainan Budi Sampoerna yang diduga menyuap aparat penegak hukum untuk menyelamatkan uangnya. Lengkaplah penggambaran itu memperkuat stereotipe peranakan Cina di Indonesia, sadar ataupun tidak. Padahal, idealnya jurnalis tidak menyebutkan ciri ras, agama, latar etnis, selera seksual, kondisi fisik dan kesehatan mental seseorang kecuali memiliki relevansi dalam berita sebagaimana ada dalam kode etika media Bulgaria pasal 2.5.2

                Jurnalis dan masyarakat tentu mendapat kepastian dalam melakukan tugas pers melalui kode perilaku. Contohnya, sangat wajar ketika jurnalis bidang ekonomi semakin terasah kemampuannya dalam memperhatikan fluktuasi harga saham. Apakah jurnalis itu boleh menaruhkan uangnya dalam saham? Kode etik jurnalis hanya menyebut jurnalis tidak dapat mengambil untung atas informasi sebelum menjadi informasi publik. Namun, di sisi lain, kemampuan yang semakin terasah untuk menganalisa dan informasi yang lebih dulu sampai dapat menjadi ancang-ancang. Begitu informasi bersifat publik dengan disiarkannya berita, seorang jurnalis dapat langsung bermain dengan saham tertentu. Dengan kode perilaku, jurnalis jika ingin bermain saham dapat mengetahui mana batas yang boleh atau tidak untuk dilakukan.                

               Langkah menuju kode perilaku bersama ini bisa menjejaki tapak pembentukan kode etik jurnalis. Dewan Pers dapat menjembatani pertemuan-pertemuan dengan organisasi-organisasi profesi, pemilik media dan perwakilan masyarakat untuk mulai melakukan penyusunan. Kode perilaku ini nantinya bisa dirinci kembali oleh organisasi profesi ataupun perusahaan pers. Contohnya, akan ada kode perilaku jurnalis untuk peliputan pemilu, ekonomi (terutama di bursa saham ketika informasi merupakan aset) dan konflik sektarian.  Selain itu, Dewan Pers, organisasi profesi maupun persatuan perusahaan pers dapat bekerjasama untuk saling memberi masukan dalam penyusunan kode perilaku. Setelahnya, kode perilaku wajib terbuka dan dapat diakses masyarakat umum untuk memastikan pengaduan dan penyelesaian sengketa.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar