
Selama ini, jurnalis wajib bekerja dalam koridor kode etik
yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Namun, kode etik yang berisi 11 pasal itu
tidak cukup membekali peliknya kenyataan di lapangan. Selain itu, kode etik
tidak cukup rinci dan mengakibatkan kemunculan wilayah abu-abu. Ranah ini
menjadi sumber perdebatan berlandaskan penafsiran. Sebagai solusi, kode
perilaku berupa rincian pengejawantahan perlu disusun untuk menjadi bekal
jurnalis bergelut di lapangan.
Beberapa
waktu lalu, ramai di media berita penyiksaan seoran PKL perempuan oleh preman.
Pasalnya, PKL itu enggan membayar uang pungli. Dalam pemberitaan itu,
digambarkan kronologis penyiksaan. Di antaranya adalah kekerasan pada alat
kelamin. Apakah penggambaran itu perlu? Dalam penafsiran kode etik, tertulis “Wartawan Indonesia tidak membuat berita
bohong, fitnah, sadis, dan cabul.” Dalam penafsiran, kata sadis hanya
dijelaskan “kejam dan tidak mengenal belas kasihan,”. Tentu pemberitaan
soal rincian cara penyiksaan bisa dikatakan sadis. Namun, jurnalis yang menulis
itu dapat berargurmen gambaran itu dibutuhkan untuk menceritakan bagaimana para
preman melakukan penyiksaan. Tanpa itu, masyarakat tidak bisa memahami tingkat
kekejaman preman. Selain itu, dalam penafsiran kode etik yang menuntut jurnalis
bekerja professional tertulis, “suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang,
benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi,”. Lantas,
bagaimana jurnalis mesti menyikapi fasilitas press tour. Institusi pemerintahan dan swasta, terutama lembaga
donor dan LSM, kerap memberikan fasilitas berupa akomodasi dan uang saku bagi
jurnalis untuk meliput proyek-proyek mereka. Kerap kali, perusahaan media
membolehkan karena mendapat keuntungan ekonomi. Tanpa mengeluarkan biaya,
mereka bisa mendapatkan produk jurnalistik. Apakah press tour perlu dilarang karena tentu pemberi fasilitas mengarahkan
lokasi tempat peliputan dan narasumber yang berujung pada dipertanyakannya
independensi pemberitaan. Contohnya, dalam sebuah press tour tentang PNPM oleh Bank Dunia pertengahan tahun ini,
penyelenggara bahkan sudah menghadirkan narasumber untuk sebuah konferensi pers
di lokasi. Meskipun diragukan, kerap metode jurnalisme menempel, yang mau tidak
mau mendapatkan fasilitas dari satu pihak, menjadi kebutuhan untuk meliput
situasi-situasi sulit seperti perang.
Kode
perilaku ini bahkan dapat menghindari prasangka diskriminasi tanpa sadar. Dalam
majalah Tempo yang mengisahkan kedatangan Budi Sampoerna ke Jakarta ketika bank
Century bermasalah, penggambaran taipan ini sebagai seorang berketurunan cina
sangatlah terlihat. Ini memperkuat penokohannya sebagai taipan peranakan. Dalam
masyarakat, peranakan cina memiliki stereotype sebagai kelompok yang egoistis
dan selalu mengutamakan nilai ekonomi. Entah kebetulan atau tidak, artikel itu
mengarahkan kecurigaan adanya permainan Budi Sampoerna yang diduga menyuap
aparat penegak hukum untuk menyelamatkan uangnya. Lengkaplah penggambaran itu
memperkuat stereotipe peranakan Cina di Indonesia, sadar ataupun tidak. Padahal,
idealnya jurnalis tidak menyebutkan ciri ras, agama, latar etnis, selera
seksual, kondisi fisik dan kesehatan mental seseorang kecuali memiliki
relevansi dalam berita sebagaimana ada dalam kode etika media Bulgaria pasal
2.5.2
Jurnalis
dan masyarakat tentu mendapat kepastian dalam melakukan tugas pers melalui kode
perilaku. Contohnya, sangat wajar ketika jurnalis bidang ekonomi semakin
terasah kemampuannya dalam memperhatikan fluktuasi harga saham. Apakah jurnalis
itu boleh menaruhkan uangnya dalam saham? Kode etik jurnalis hanya menyebut
jurnalis tidak dapat mengambil untung atas informasi sebelum menjadi informasi
publik. Namun, di sisi lain, kemampuan yang semakin terasah untuk menganalisa
dan informasi yang lebih dulu sampai dapat menjadi ancang-ancang. Begitu
informasi bersifat publik dengan disiarkannya berita, seorang jurnalis dapat
langsung bermain dengan saham tertentu. Dengan kode perilaku, jurnalis jika
ingin bermain saham dapat mengetahui mana batas yang boleh atau tidak untuk
dilakukan.
Langkah
menuju kode perilaku bersama ini bisa menjejaki tapak pembentukan kode etik
jurnalis. Dewan Pers dapat menjembatani pertemuan-pertemuan dengan
organisasi-organisasi profesi, pemilik media dan perwakilan masyarakat untuk
mulai melakukan penyusunan. Kode perilaku ini nantinya bisa dirinci kembali
oleh organisasi profesi ataupun perusahaan pers. Contohnya, akan ada kode
perilaku jurnalis untuk peliputan pemilu, ekonomi (terutama di bursa saham
ketika informasi merupakan aset) dan konflik sektarian. Selain itu, Dewan Pers, organisasi profesi
maupun persatuan perusahaan pers dapat bekerjasama untuk saling memberi masukan
dalam penyusunan kode perilaku. Setelahnya, kode perilaku wajib terbuka dan dapat
diakses masyarakat umum untuk memastikan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar