Politik, Liputan, Humor, Budaya

Senin, 26 Oktober 2015

KPBI: PP Pengupahan Rem Laju Kenaikan UMP 35 %

OB Bahkan Sering Dibayar sekedar UMP



KPBI memperkirakan kenaikan upah rata-rata di 33 provinsi hanya mencapai Rp 128.029,-.

Jakarta - Konfederasi Persatuan Buruh 
Indonesia (KPBI)[1] menghitung laju pertumbuhan upah minimum akan melambat setidaknya 35 persen jika Presiden Joko Widodo mengesahkan RPP Pengupahan. PP ini membuat pertumbuhan pertumbuhan rata-rata UMP 2016 di 33 provinsi melambat 4,5 persen menjadi 8,5 persen. Padahal, UMP 2015 secara nasional tumbuh 13 persen dibanding UMP 2014. BPS mencatat, rata-rata UMP 2014 di 33 provinsi mencapai Rp 1.506.231 sementara UMP 2013 hanya Rp 1,296,906.[2]

KPBI menganggap, pasal 43 ayat 1 RPP itu sebagai penyebab utama perlambatan laju itu. Ayat itu berbunyi, “Penetapan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.”

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memperkirakan angka inflasi nasional hanya akan mencapai 3,6 persen pada 2015. [3] Masih berdasarkan perkiraan BI, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan mencapai 4,9 persen. [4] Dengan rumusan kenaikan upah baru itu, KPBI menghitung kenaikan UMP hanya mencapai 8,5 persen untuk tahun depan. Jika berdasarkan perkiraan Bank Dunia, laju pertumbuhan UMP bakal lebih lambat lagi karena perkiraan pertumbuhan ekonomi badan internasional itu hanya mencapai 4,7 persen untuk Indonesia. [5] Berdasarkan perkiraan BI, KPBI memperkirakan rata-rata UMP di 33 provinsi hanya akan naik Rp 128.029 menjadi 1.634.260.

Tahun
Rata-rata UMP nasional
Rata-rata Kenaikan UMP dalam %
Keterangan
2005
507.697
2006
602.702
15,76
2007
673.261
10,48
2008
743.174
9,40
11.88 (kenaikan rata-rata 2006-2008)
2009
841.529
11,68
2010
908.824
7,40
2011
988.829
8,09
9.06 (kenaikan rata-rata 2009-2012)
2012
1.088.903
9,19
2013
1.296.908
16,03
2014
1.506.231
13,89
13.04 kenaikan rata-rata 2012-2015)
2015
1.634.260
8,5 persen
Perkiraan KPBI jika RPP disahkan

RPP itu juga akan membuat buruh merugi karena perhitungan UMP berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun sebelumnya. Padahal, UMP yang dipatok pada awal tahun 2015 akan berlaku sepanjang tahun. Artinya, buruh terpaksa mengencangkan ikat pinggang untuk menutup kerugian itu.

Laju pertumbuhan upah juga semakin melambat jika kajian Komponen Hidup Layak hanya ditinjau setiap lima tahun sekali. KHL adalah komponen yang menentukan besaran upah minimum. Pasal 44 ayat 4 menyebutkan, “Komponen kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan peninjauan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sekali oleh Menteri berdasarkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.”

KPBI sendiri menilai jumlah KHL di Indonesia sudah perlu ditingkatkan sebagai cara untuk mengejar ketertinggalan upah riil atau daya beli masyarakat. Data BPS membuktikan, satu-satunya cara mendongkrak kenaikan UMP secara minimum adalah revisi jumlah komponen KHL. Kenaikan 14 komponen pada Kepmen 13 no 2012 menjadi pendongkrak utama kenaikan rata-rata UMP hingga 16 persen.

Dengan perlambatan itu, daya beli atau upah riil buruh akan semakin tergerus. Akibatnya, buruh akan semakin sulit untuk hidup sejahtera karena harga kebutuhan-kebutuhan akan semakin membumbung tinggi dan pertumbuhan upah berjalan lambat.

KPBI menilai, angka-angka di atas membuktikan paket kebijakan ekonomi Jokowi jilid IV ini merupakan pengingkaran terhadap janji kampanye selama pemilu presiden. Sebelum terpilih, Jokowi berkomitmen untuk menjanjikan upah layak bagi buruh. “Buruh adalah bagian integral dari warga negara Indonesia, dan karena itu adalah wajib untuk mendukung dan memperjuangkan terwujudnya Tiga layak bagi buruh dan pekerja Indonesia yakni kerja layak, upah layak dan hidup layak," kata Jokowi pada Hari Buruh 2014. Bagaimana mungkin upah layak bisa terwujud ketika Jokowi malah mengerem laju pertumbuhan upah?

Selain itu, proses penyusunan RPP Pengupahan ini tidak melalui proses perundingan dengan buruh. Memang, pemerintah mengadakan Dialog Sosial mengenai RPP ini pada Selasa, 13 Oktober 2015. Namun, dalam dialog itu Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri hanya melakukan sosialisasi. Dhakiri menyatakan, pemerintah akan tetap mengesahkan RPP kontroversial itu. Padahal, sebagian besar federasi dan konfederasi yang hadir menolak RPP tersebut. [6]

Paket Ekonomi Jokowi Untungkan Pemodal Besar Semata 
KPBI juga menganggap paket kebijakan ekonomi Jokowi secara umum hanya menguntungkan kaum pemodal besar. Kebijakan-kebijakan itu membuat Indonesia ramah terhadap investasi modal raksasa, tapi tidak bagi rakyat kecil.

Paket kebijakan itu membuat para pengusaha besar semakin mudah melakukan pembebasan lahan hutan (paket II) dan izin pertahanan untuk penanaman modal (jilid III). Saat ini, dengan syarat pembebasan lahan yang ketatpun sering meletupkan konflik agraria dan meminggirkan kelompok masyarakat miskin seperti terjadi di Pati dan Rembang.

Kemudahan Jokowi juga tertuju hanya pada industri dengan modal raksasa seperti tercermin dalam penurunan tarif listrik (Paket III). Di sini, penurunan harga justru dipersembahkan bagi dua golongan industri dengan pemakaian tertinggi dibanding semua kelompok lainnya. Dua golongan itu adalah golongan 1-3 dengan konsumsi 200 KvA (Kilo volt Amper) atau 160 ribu watt dan golongan 1-4 dengan konsumsi lebih 30 ribu KvA atau lebih 104 ribu watt.

Sementara, data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 300 juta merupakan 55.586.576 unit (98,79 persen) dan usaha besar dengan omzet di atas Rp 50 miliar sangatlah segelintir dengan hanya 4.968 unit (0,01 persen). Begitu juga dengan usaha menengah (omzet Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar) yang hanya mencapai 48.977 unit atau 0,09 persen. [7]

KPBI memperkirakan, paket kebijakan ekonomi Jokowi hanya akan meningkatkan kesenjangan sosial. Dengan kata lain, kebijakan neoliberal itu akan membuat yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Lagi, ini bertentangan dengan janji ekonomi untuk memeratakan pembangunan ekonomi.

Kebijakan ini akan memperparah laju peningkatan kesenjangan yang kaya dan miskin. Paket kebijakan ekonomi Jokowi akan menjadi bahan bakar baru untuk mempercepat laju kesenjangan sosial yang tengah berlari cepat. Pada 2007, BPS memperkirakan rasio gini Indonesia mencapai 0,35. Ukuran kesenjangan itu meningkat menjadi 0,41 pada survey terakhir 2013. Semakin mendekati angka nol menunjukan pemerataan sedangkan mendekati angka satu menunjukan kesenjangan.  

STATISTIK KEMISKINAN DAN KETIDAKSETARAAN DI INDONESIA:

 2006
 2007
 2008
 2009
 2010
 2011
 2012
 2013
 2014
Kemiskinan Relatif
(% dari populasi)
 17.8
 16.6
 15.4
 14.2
 13.3
 12.5
 11.7
 11.5
 11.0
Kemiskinan Absolut(dalam jutaan)
   39
   37
   35
   33
   31
   30
   29
   29
   28
Koefisien Gini/
Rasio Gini
    -
 0.35
 0.35
 0.37
 0.38
 0.41
 0.41
 0.41
    -
Sumber: Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik (BPS)

KPBI dengan aksi ini juga menyerukan pada seluruh elemen gerakan buruh atau pekerja di Indonesia untuk bersatu menolak RPP pengupahan dan menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa. Nasib buruh berada di tangan gerakan buruh dan menjadi tanggung jawab gerakan buruh. Sudah saatnya gerakan buruh tidak lagi mengandalkan elit-elit politik. Gerakan buruh juga sudah saatnya berperan di masyarakat bersama gerakan sosial lain untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa.

 KOMITE PERSIAPAN-KONFEDERASI PERSATUAN BURUH INDONESIA (KP-KPBI) dengan ini Menutut kepada pemerintahan Jokowi-Jk:

1. Batalkan PP PENGUPAHAN dan Berlakukan Upah Layak Nasional.
2. Hapus Sistem Kerja Kontrak dan Outsourching.
3. Hentikan Pemberangusan Serikat (Union Busting).
4. Turunkan Harga BBM, TDL, dan Harga kebutuhan pokok.
5. Nasionalisasi Asset Strategis dan Bangun Industrialisasi Nasional.
6. Tangkap, Adili, Penjarakan dan Sita Harta Koruptor.
7. Tolak Pasar Bebas MEA 2015.
8. Bentuk Unit Khusus Perburuhan di Lembaga Kepolisian.
9. Segera Terbitkan PERMEN Tentang Upah Proses yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Buruh Korban PHK.
10. Bentuk Undang-Undang Perlindungan Buruh.

Denga Hormat,
Jakarta, 23 Oktober 2015



PIMPINAN KOLEKTIF KP-KPBI
(FPBI, FBTPI, FSPBI, FSERBUK, FSP2KI, FSPKAJ, FBLP, FSBM, FSPBC)

Di dukung Oleh:
GSBM, SP-JICT, FSUI, SPM-PAS, SMI, KPOP, PPI, MARSINAH FM, MAHARDIKA, DLL.






[1] KPBI terdiri dari 9 federasi sp/sb yang tersebar di 9 provinsi
[2]Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) per bulan (Dalam Rupiah), 2005-2014. BPS. http://bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/917

[5] Ekonomi Diproyeksi Hanya Tumbuh 4,7 % http://www.koran-sindo.com/news.php?r=2&n=2&date=2015-10-23  
[6] Berikut Poin-poin Dialog Sosial RPP Upah di Kemenaker, Marsinah FM http://www.marsinahfm.com/berikut-poin-poin-dialog-sosial-rpp-upah-di-kemenaker/
[7] Kebijakan dan Pengembangan SDM Tahun 20014. Kementerian Usaha Koperasi dan Usaha Kecil Menengah http://www.depkop.go.id/phocadownload/Rakornas_2013/paparan%20deputi%20bidang%20sumber%20daya%20manusia.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar