Politik, Liputan, Humor, Budaya

Rabu, 21 Januari 2015

Ringkasan Pemikiran Rousseau dalam Kontrak Sosial dalam Konteks Masa Lampau dan Kini


Jean Jacque Rousseau (1712-1778) merupakan tokoh yang kontroversial di zamannya. Dosen politik di Universitas Cardiff, Inggris, Graeme Garrad menceritakan, Rousseau bahkan mendapat begitu banyak musuh setelah penerbitan Kontrak Sosial pada 1762. Segera setelah terbit, Parlemen Paris mengutuk buku itu dan mengusir Rosseau. Ia bahkan tidak boleh kembali ke kampung halaman yang ia banggakan. Kontrak Sosial bahkan dilarang di negara yang ketika itu dianggap paling liberal dan toleran di Eropa, Amsterdam. Tampaknya semua benua Eropa – Katolik dan Protestan, kelompok sekuler dan fanatik agama, Yesuit dan Jansenisme, philosophes dan anti- philosophes – bersatu melawan Jean-Jacques, yang terpaksa kabur,” tulis Garrad. [1]
            Pandangan Rousseau ketika itu membawa pembaharuan dan mempertanyakan legitimasi kekuasaan pemerintahan-pemerintahan negara-negara Eropa. Seperti halnya Perancis, banyak dari raja-raja Eropa menyandarkan legitimasi pemerintahan mereka pada kehendak ilahi. Gagasan Rousseau, terutama dalam Kontrak Sosial. Dalam paparan selanjutnya, akan dirinci bagaimana gagasan-gagasan Rousseau memberikan serangan tajam pada struktur sosial feodal di zaman itu.  
Selain menyerang legitimasi itu, pemikiran Rousseau juga menyerang para filsuf zaman pencerahan. Voltaire menyebut gagasan Rousseau dalam Discourse on Equality sebagai “buku baru menentang umat manusia.” Voltaire bahkan menghardik Roussesau secara pribadi sebagai monster. Tidak seperti Voltaire dan para pembela pencerahan, Rousseau menganggap zaman pencerahan sebagai kemunduran bagi umat manusia. Ia tidak percaya seni dan sains menurut Rousseau tidak membahagiakan manusia. Allan Bloom dalam History of Political Philosophy mengatakan, “Rousseau tidak hanya menolak kemajuan seni dan sains mendukugn moralitas, sebaliknya, kemajuan seperti itu selalu membawa kerusakan moral.”[2]
Makalah ini terbagi menajdi empat bagian untuk mempermudah pemaparan mengenai pemikiran Rousseau. Bagian pertama akan memaparkan pemikiran Rousseau terutama dalam Kontrak Sosial. Bagian kedua akan menjelaskan bagaimana signifikansi dan relevansi gagasan itu di zamannya dan bagaimana ia menjadi subversif ketika itu. Setelahnya, bagian ketiga akan membahas relevansi dan signifikansi pemikiran Rousseau untuk zaman modern, termasuk Indonesia.  
Gagasan Rousseau dalam Kontrak Sosial
Dalam Kontrak Sosial, Rousseau mencoba menjawab pertanyaan utama tentang bagaimana masyarakat politik atau komunitas politik yang ideal dapat terwujud dari kondisi yang Rousseau sebut sebagai manusia alamiah. Ia merumuskan pertanyaan itu sebagai berikut, “Bagaimana perubahan itu bisa terjadi? Saya tidak mengetahuinya. Apa yang dapat menjadikan perubahan itu sah? Rasanya saya dapat menemukan jawaban atas pertanyaan tersebut.”[3]Rousseau menjawab pertanyaan tersebut dengan uraiannya mengenai kontrak sosial.
            Untuk memulai mendirikan gagasan mengenai kontrak sosial, Rousseau memaparkan bantahan-bantahannya terhadap gagasan-gagasan yang selama ini diterima mengenai pembentukan masyarakat politik. Rousseau membantah anggapan bahwa lahirnya pemimpin politik merupakan akibat dari hak alami yang paling kuat untuk menguasai sesamanya yang lebih lemah. Sebab, tanpa penerimaan yang dikuasai untuk merawa wajib menuruti yang terkuat, kekuasaan pemimpin politik akan bersifat sangat sementara. “Begitu orang bisa membangkan tanpa dihukum, orang dapat melakukannya secara sah, dank arena si terkuat seallu di pihak yang benar, maka yang harus diusahakan adalah menjadi si terkuat itu,” tulis Rousseau. Hal 5. Tanpa merubah kekuatan menjadi hukum dan ketaatan menjadi kewajiban, orang yang kuat tidak cukup untuk selalu menjadi pemimpin. Untuk itulah, Rousseau berpendapat bahwa rumusan kontrak sosial mesti menyodorkan jawaban soal bagaimana kepemimpinan menjadi sah (legitimate) dengan penerimaan anggota komunitas politik itu.
            Rousseau juga membantah anggapan ahli hukum Belanda Grotius (1583-1645) yang menyebutkan kekuasaan raja berasal dari alienasi kebebasan pribadi untuk menjadi subyek seorang raja. Menurut Rousseau, alienasi semacam itu tidaklah mungkin terjadi karena rakyat tidak memiliki alasan kuat untuk melakukan itu. Rousseau membantah dengan alasan, tidak akan ada keuntungan diterima rakyat dari menyerahkan diri secara cuma-cuma. Terlebih, banyak raja rakus gemar berperang dengan mengorbankan rakyat untuk kekuasaan, harta, dan kejayaan mereka. “Mengatakan bahwa manusia memberikan dirinya secara cuma-cuma, sama dengan mengatakan sesuatu yang absurd dan mustahil. Akta seperti itu tidak sah dan tidak berlaku.”[4]
            Untuk itu, Rosseau menawarkan kontrak sosial melalui konvensi pertama. Di situ, Rosseau berpendapat, kesepakatan bulat semua orang merupakan dasar terbentuknya kontrak sosial. Dengan dasar itu, bahkan kelompok minoritas dapat tunduk pada pilihan kelompok mayoritas. Kesepakatan itu, menurut Rousseau, bersifat setara. Artinya, tidak ada kontrak antara raja dengan rakyat melainkan kontrak sesama rakyat dengan rakyat untuk membentuk sebuah kedaulatan. 
            Dalam penelaahannya, Rousseau berangkat dari situasi alami manusia. Rosseau menggambarkan manusia alami dengan sangat mulia. Istilah ini mirip dengan gambaran tentang kaum tak beradab yang mulia (noble savage). Manusia alami ini tidak mengenal bahasa karena bukan merupakan bagian dari kehidupan sosial peradaban. Selain itu, ia tidak mengenal moralitas baik dan buruk karena kehidupannya sekedar menghindari rasa sakit. Manusia alami juga tidak mengenal kepemilikan karena ia menggunakan sumber daya secukupnya untuk memenuhi kebutuhan.
            Gagasan manusia yang mulia ini sekaligus membantah gagasan pemikir sebelumnya, Thomas Hobbes, yang mengangap manusia pada dasarnya jahat. Hobbes merumuskan keadaan alami sebagai Bellum Omnium Contra Omnes atau peperangan semua orang melawan semua orang. Rousseau bagaimanapun menolak anggapan manusia alami sebagai fakta sejarah. Ia lebih menganggap itu sebagai hipotesa semata.
            Gambaran manusia ideal ini pada zaman modern menginspirasi munculnya kelompok subaltern hippie. Dalam produk kebudayaan, gagasan manusia alami ini muncul dalam tokoh Tarzan di novel dan film. Tarzan digambarkan dapat menjadi manusia yang baik karena tidak tersentuh oleh peradaban. Ia kemudian mengenal peradaban, namun menolaknya.   
Pada suatu titik, manusia yang tidak mengenal bahasa dan akal itu menghadapi tekanan dan hambatan yang mengganggu keberlangsungan hidup mereka jika mereka terpisah. “Maka keadaan primit itu tidak dapat tetap dipertahankan dan makhluk manusia akan hancur seandainya tidak mengubah cara hidupnya,”[5] kata Rousseau. Akibatnya, manusia memilih untuk membentuk sebuah kerjasama dan menjadi saling tergantung dalam korps politik.
Rousseau beranggapan, komunitas politik ini mesti berdasarkan suatu kontrak sosial atau kesepakatan semua orang. Rousseau menekankan, seluruh anggota korps sosial itu menyerahkan semua haknya pada kelompok sehingga terjadi kesetaraan. Di sisi lain, setiap orang memiliki hak atas orang lain sama seperti orang lain memiliki ha katas dirinya. Rouseau menguraikan pakta sosial yang membentuk komunitas politik sebagai berikut, “Masing-masing dari kita menyerahkan diri dan seluruh kekuasaan untuk kepentingan bersama, di bawah pimpinan tertinggi yaitu kehendak umum dan di dalam korps kita menerima setiap anggota sebagai bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan.”[6] Dengan uraian itu, Rousseau menggambarkan kontrak sosial merupakan sebuah ikatan penyerahan semua orang untuk semua orang.
Kontak sosial itu kemudian melahirkan kedaulatan (sovereign). Kedaulatan ini merupakan bentukan dari penyerahan anggota-anggota komunitas politik dan selanjutnya mencerminkan kehendak umum. Kehendak umum ini dianggap tidak dapat bertentangan dengan kepentingan pribadi karena tersusun dari kepentingan-kepentingan pribadi. Kekuasaan kedaulatan merupakan pengejawantahan dari kehendak umum dan tidak dapat dialihkan. Dengan kata lain, kedaulatan mutlak berada di tangan rakyat dan tidak bisa dipindahkan. Kedaulatan juga tidak dapat bersumber dari Tuhan, institusi agama, ataupun sumber selain rakyat. Rakyat merupakan sumber kedaulatan tertinggi.
Meskipun kedaulatan tidak bisa dibagi berdasarkan prinsip, kedaulatan dapat dibagi berdasarkan bentuk. Dari situlah lahir pembedaan antara kehendak (legislative) dan kekuatan (eksekutif). Legislatif merupakan kehendak yang menggerakan eksekutif sama seperti kehendak menggerakan tubuh.  Kedaulatan bagiamanapun tidak dapat mengambil keputusan secara khusus. Kedaulatan hanya dpat mengambil keputusan secara umum tentang hal umum. Selebihnya, kekuasaan akan mengeksekusi keputusan itu secara kongrkit dalam kasus.
Rousseau berpendapat kehendak umum tidak dapat keliru. Namun, adakalahnya kehendak asosiasi lebih mendominasi dan mengalahkan asosiasi lain. Kepentingan kelompok juga kerap mengalahkan kepentingan kelompok lain sehingga tampak sebagai kehendak umum. Dalam kasus seperti itu, Rousseau berpendapat kehendak umum telah sirna dan digantikan oleh kehendak kelompok.
“Akhirnya mankala salah satu asosiasi itu menjadi begitu besar, sehingga mengalahkan yang lain-lain, hasil yang diperoleh pun bukan lagi sejumlah perbedaan kecil, melainkan satu perbedaan saja. Maka tidak ada lagi kehendak umum. Pendapat yang dihasilkannya pun hanyalah pendapat pribadi,”[7]
Untuk itu, Rousseau secara implisit menolak pendirian berbagai partai politik dalam sebuah kedaulatan. Masyarakat juga bisa tidak dapat melihat kehendak umum ketika ia tidak mendapatkan informasi yang cukup. Keterbatasan akses informasi menipu anggota komunitas politik sehingga mengesankan kehendak pribadi atau golongan sebagai kehendak umum.         
            Kehendak umum merupakan kepentingan bersama dan maka tidak bergantung pada jumlah suara. Dengan begitu, kehendak umum tidak memihak satu atua kelompok lain. Rousseau beranggapan, ”Kehendak umum harus dihasilkan oleh semua orang, agar dapat berlaku bagi semua orang.[8]” Karena bersifat untuk kepentingan umum, anggota komunitas politik wajib memenuhi kehendak. Rousseau menggambarkan kelebihan gagasan kedaulatan rakyat itu sebagai berikut
      “Bukan konvensi antara atasan dengan bawahan, melainkan konvensi antara suatu korps dengan setiap anggotanya. Konvensi tersebut sah, karena dasarnya kontrak sosial; adil, karena berlaku bagi semuanya; berguna, karena tujuannya tak lain adalah kebaikan bersama; dan kokoh, karena dijamin oleh kekuatan umum dan kekuasaan tertinggi.”[9]
Kehendak umum bahkan bisa mengatur ketika seseorang mesti mati karena melanggar ketentuan undang-undang atau untuk pergi berperang melindungi keseluruhan komunitas politik secara umum.
            Kehendak umum ini mewujud kemudian dalam undang-undang yang mengatur kehidupan komunitas politik. Orang mematuhi undang-undang karena idealnya aturan itu merupakan aspirasi bersama. Contohnya, ketika sebuah komunitas politik memutuskan untuk menghukum mati untuk kejahatan tertentu, anggota komunitas itu mesti bersedia mati ketika telah melanggar kesepatan dalm undang-undang.
            Untuk membuat undang-undang yang ideal dan mencerminkan kehendak umum, Rousseau menerapkan syarat yang sangat ketat untuk merujuk ini. Ia mengesankan hampir tidak ada manusia yang mungkin membuat hukum secara ideal.
         “Diperlukan cerdik cendekiawan yang melihat nafsu manusia namun tidak merasakan satupun; kodratnya berbeda dengan kita namun mengenalnya secara mendalam; yang kebahagiaannya tidak tergantung pada kita, namun mau mengurusi kebahagiaan kita;…bersedia berbuat tanpa pamrih, sehingga dapat bekerja pada suatu abad dan menikmatinya pada abad yang lain. Mungkin hanya para dewa yang mampu memberikan undang-undang bagi manusia”[10]
Gagasan Rousseau dalam hal ini mencerminkan sebuah derajat berbeda dalam mutu para anggota legislatif. Padahal, ia ingin menekankan kelebihan kontrak sosial merupakan kesetaraan.
            Dalam bentuk pemerintahan, Rousseau tidak terlalu kaku dalam menyarankan bentuk mana yang terbaik. Menurutnya, mencari bentuk pemerintahan yang universal merupakan langkah yang sia-sia. Singkatnya, Rousseau menyarankan agar pembentukan pemerintahan itu dikembalikan pada kesepakatan bersama atua kehendak umum. Namun, ia memiliki usulan-usulan tentang bentuk pemerintahan yang baik dan buruk menurut kebutuhan negara. Rousseau menyarankan pemerintahan demokrasi yang langsung sebaiknya dijalankan dalam kelompok politik yang kecil dengan daerah yang miskin. Sementara itu, kelompok besar cock menjalankan monarki karena pemerintahan menjadi kuat. Pada prinsipnya, Rousseau menyebut pemerintahan semakin kuat ketika semakin terkonsentrasi pada jumlah kecil dan lemah jika terkonsentrasi pada jumlah besar. Untuk wilayah sedang dan bear, ia menyarankan bentuk pemerintahan aristokrasi. Rousseau menganggap pemerintahan yang baik ciri-cirinya antara lain subyek mendapat ketentraman umum dan kebebasan pribadi. Sebab, tujuan komunitas politik pada dasarnya adalah “pelestarian dan kemakmuran anggotaanggotanya.”[11]  
            Rousseau menyebutkan, komunitas politik akan mati dengan sendiri ketika kehendak umum semakin diabaikan. Ciri-ciri kematian itu antara lain adalah apatisme masyarakat terhadap apapun yang terjadi pada pemerintahan meskipun masyarakat secara tidak sadar membiarkan dirinya berangsur-angsur menjadi budak dengan apatisme itu.  Rousseau mencontohkan, bentuk monarik dan aristokrasi yang turun temurun tanpa mendapat pembenaran kehendak umum sangat mungkin berujung pada pemberontakan rakyat. Ia dengan sinis menggambarkan, “Itu hanya bentuk sementara yang mereka berikan pada pemerintah, sampai mereka lebih suka mengaturnya secara lain.”[12]
Rosseau mengusulkan pembentukan lembaga yang ia sebut tribunat. Tribunat ini bertugas untuk menjaga keseimbangan dalam sebuah komunitas politik. Maka, tribunat tidak boleh berada pada salah satu lembaga baik itu eksekutif maupun legislatif. Tribunat berfungsi untuk, “menempatkan kembali setiap bagian pada tempatnya yang sebenarnya dan yang menjadi penhubung atau perantara di antara priagung dan rakyat, atau di antara priagung dan souverain atau jika perlu sekaligus antara priagung dan keduanya.”[13] Meksipun berfungsi sebagai penunjang, Rousseau memperingatkan agar Tribunat tidak terlalu kuat karena bakal mengacaukan segala keberimbangan dan lembaga-lembaga negara. Tribunat berpotensi menjadi tirani ketika kekuasaan berlebih. Untuk itu, Tribunat mesti hadir sementara dalam negara.
Rousseau mengatakan, kadangkala untuk menyelamatkan suatu negara ketika hukum tidak cukup luwes, dibutuhkan dictator. Namun, ia tidak boleh terlalu lama berkuasa karena berpotensi menjadi tiran dan tidak lagi mewakili kehendak umum. Untuk itu, ia mesti lengser begitu keadaan negara kembali normal.                                                                                                                                         
Dalam pembagian antara negara dan agama, Rousseau mengusulkan agar negara mengatur agama seperlunya saja. Ia mengakui ada tiga jenis agama. Pertama adalah agama di ruang privat, kedua agama negara dan ketiga agama seperti geraja Katolik Roma. Geraja ini mecoba membuathukum yang berbeda denga hukum negara. Agama menurut Rousseau mesti berada di bawah negara. Namuun, Rousseau mengusulkan negara menerapkan toleransi ketika berurusan dengan negara. Artinya, negara tidak perlu campur tangan selama agama pribadi tidak mengganggu atau berurusan dengan sosial.  Ia juga mengusulkan agar negara mengakui perbedaan-perbedaan agama dan tidak memaksakan satu agama tunggal. “Tidak mungkin lagi ada agama nasional yang ekslusif, kita harus menerima semua agama yang memiliki toleransi terhadap yang lain, sepanjang dogma-dogma mereka tidak bertentangan dengan kewajiban warga.[14]” Rousseau menyebut gagasan itu sebagai agama sipil. Rousseau memberi acungan jempol pada nabi Muhammad sebagai teladan dalam mengatur agama di suatu negara.  
                                                                                                                                         
Gagasan Rousseau Pukul Legitimasi Negara dan Gereja
Dalam konteks zamannya, gagasan Rousseau dalam kontrak sosial sangat memukul kekuasaan kerajaan-kerajaan yang berkuasa dengan mengandalkan legitimasi ilahi. Ini tercermina dari upacara pengangkatan raja atau pemahkotaan yang diberikan oleh paus. Hingga kini, upacara pengangkatan oleh paus bahkan masih dijalankan oleh kerajaan-kerajaan di Eropa. Tidak pelak lagi, buku Kontrak Sosial segera masuk dalam index daftar buku terlarang milik Vatican.
            Gagasan kedaulatan rakyat mengajak pembaca untuk melakukan delegitimasi terhadap kedaulatan penguasa yang berasal dari ilahi. Jika sebelumnya muncul anggapan bahwa rakyat merupakan subyek raja atau milik penguasa yang mesti tunduk, gagasan kedaulatan rakyat ala Roussau membaliknya. Seperti diungkapkan Rousseau, pemerintah merupakan hasil secara tidak langsung dari kehendak umum dan bahkan bisa dibubarkan oleh kehendak umum jika disepakati. Pemerintahan juga bertugas untuk melayani rakyat, bukannya rakyat melayani pemerintahan.
            Rousseau juga menyerang kelompok bangsawan dan geraja ketika menggambarkan kehendak kelompok yang menyaru seolah-olah menjadi kehendak umum sebagai tamparan terhadap kekuasaan gereja dan bangsawan yang dalam sistem feodalisme Eropa memperbudak rakyat. Rousseau menyindir klaim gereja dan bangsawan sebenarnya bukanlah kehendak umum, melainkan kehendak golongan semata karena hanya menguntungkan kelompok mereka, bukan seluruh rakyat.
            Dalam gagasan mengenai agama sipil, Rousseau juga melontarkan kritik keras terhadap negara dan geraja yang seolah-olah memiliki klaim kebenaran mutlak atas agama. Ketika itu, Perancis merupakan negara katolik fanatik seperti halnya negara-negara Eropa seperti Spanyol dan Portugis. Di lain sisi, ada juga negara-negara fanatik Kristen seperti Jerman dan Inggris yang menggalakan nilai-nilai agama mereka sendiri. Gagasan toleransi Rousseau memberi ruang untuk kehidupan bersama yang rukun antara agama.
Sejumlah Tawaran bagi Alam Modern
Dalam konteks modern, termasuk Indonesia, gagasan Rousseau masih menemukan sejumlah signifikansi dan relevansi. Gagasannya mengenai toleransi, keadilan, kehendak umum, kedaulatan rakyat dan legislatif masih dapat menjadi solusi kehidupan bersama (modus divendi) bahkan bagi masyarakat modern seperti Indonesia yang plural dan jauh lebih kompleks ketimbang ketika ia hidup.  
Gagasan Rousseau soal agama sipil dapat menjadi solusi bagi kebuntuan pluralise di negara barat. Di sana, partai-partai kanan tengah bangkit sebagai cerminan kehendak sekelompok orang fanatik yang terus berpurbasangka terhadap Islam dan muslim. Mereka menginginkan semacam diskriminasi formal terhadap muslim  di Eropa.
Di Perancis, contohnya, kelompok masyarakat ini bahkan membawa pemerintahan kiri tengah Hollande untuk melarang demonstrasi mendukung Palestina tanpa alasan rasional[15]. Perancis menjada negara pertama di dunia yang melarang demonstrasi pro Palestina. Sementara, Perancis berkoar-koar membela kebebasan berpendapat ketika kebebasan itu digunakan untuk menyerang muslim seperti dalam kasus karikatur-karikatur Charlie Hebdo. Dalam gagasan Rousseau, tentu warga negara muslim Perancis merupakan anggota komunitas politik itu. Namun, pemerintah sudah tidak lagi melayani kehendak umum, melainkan melayani kehendak kelompok mayoritas yang cenderung islamophobic.  
Jika pemerintah Perancis menerapkan kehendak umum, ia mestinya mengambil keputusan berdasarkan kepentingan umum yang tidak melukai satupun warga. Meskipun mengakui kebebasan berpendapat, ketika itu berpotensi besar menimbulkan konflik atau melukai kelompok lain, pemerintah Perancis mesti menerapkan kekuasaaan untuk menjamin kehidupan bersama antar agama.
            Dalam hal diktator, gagasarn Rousseau diterapkan untuk menuntaskan permasalahan konflik politik berkepanjangan di Thailand. Junta militer mengambil kekuasaan di tengah kemelut kaos kuning pendukung kerajaan (beranggotakan kelas menengah dan atas di perkotaan) dan kaos merah pendukung klan Thaksin (beranggotakan kelas miskin kota dan pedesaan). Junta biasanya mengambil kekuasaan sementara untuk menstabilkan pemerintahan sebelum menggelar pemilu. Namun, ketika junta ini mulai terlalu lama berkuasa, pemerintahan Thailand berpotensi menjadi tiran.
Pemerintahan banyak negara modern, seperti Indonesia, tampaknya juga mesti bekerja keras untuk menerapkan gagasan Rousseau mengenai keadilan dalam hal siapa yang memegang pememerintahan. Rousseau juga tampaknya mencoba mengambil sebuah titik yang sulit bagi keadilan dalam hak untuk memerintah. Rousseau mengaku bahwa seluruh rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi. Dalam aristokrasi berdasarkan pilihan, kelompok yang terpilih berdasarkan mutu yang diperlukan berhak memerintah. Namun, kesenjangan sosial tentu membedakan produk pendidikan kelompok miskin dan kaya. Indonesia memiliki angka koefisiensi gini yang terus meningkat sejak pemerintahan orde baru dari 0,3 menjadi 0,4 sektiar 10 tahun setelah tumbang. Dengan begitu, muncul kecenderungan hanya kelompok kaya yang bisa duduk di parlemen. Politisi PDI-P Pramono Anung memperkirakan butuh setidaknya 300 juta bagi seorang warga negara untuk terpilih sebagai anggota DPR.[16] Ini artinya hanya kelompok kaya yang dapat maju menjadi anggota DPR.
            Permasalahan itu mengakibatkan DPR gagal mengejawantahkan kepentingan umum dalam pembuatan hukum atau undang-undang. Contoh gamblang muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. DPR dianggap menempatkan diri mereka sebagai majikan, jelas karena mereka adalah orang kaya, ketimbang mengutamakan kepentingan umum. [17]Akibatnya, selama lebih 10 tahun RUU itu tak kunjung menjadi Undang-undang. Padahal, kekerasan terhadap PRT kerap terjadi bahkan berujung pada kematian. Media-media di Indonesia pada November lalu bahkan gempar ketika menemukan sejumlah PRT tewas di Medan, Sumatera Utara karena siksaan majikan.[18]

Tulisan ini merupakan tugas kuliah pengantar ilmu politik saya. 



[2] Bloom, Allan. Jean-Jacques Rousseau dalam History of Political Philosophy, second edition. Chicago: The Univesity of Chicago Press. 1973
[3] Rousseau, Jean Jacques. Perihal Kontrak Sosisal atau Prinsip Prinsip Hukum Politik. Jakarta: Penerbit Dian Rakyat. 1989. Hal 3 
[4] ibid. hal 8
[5] ibid. hal 14
[6] ibid.hal 16
[7] ibid.hal 31-32
[8]ibid. hal 34
[9] ibid.hal 35
[10] ibid.hal 42
[11] ibid.hal 80
[12] ibid.hal 97
[13]ibid. 110
[14]ibid. hal 123
[16] http://www.beritasatu.com/nasional/153436-pramono-anung-biaya-kampanye-caleg-capai-rp-45-m.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar