Jean Jacque Rousseau (1712-1778)
merupakan tokoh yang kontroversial di zamannya. Dosen politik di Universitas
Cardiff, Inggris, Graeme Garrad menceritakan, Rousseau bahkan mendapat begitu
banyak musuh setelah penerbitan Kontrak Sosial pada 1762. Segera setelah
terbit, Parlemen Paris mengutuk buku itu dan mengusir Rosseau. Ia bahkan tidak
boleh kembali ke kampung halaman yang ia banggakan. Kontrak Sosial bahkan
dilarang di negara yang ketika itu dianggap paling liberal dan toleran di
Eropa, Amsterdam. “Tampaknya
semua benua Eropa – Katolik dan Protestan, kelompok sekuler dan fanatik agama,
Yesuit dan Jansenisme, philosophes dan anti- philosophes – bersatu melawan Jean-Jacques, yang terpaksa kabur,” tulis Garrad. [1]
Pandangan Rousseau ketika itu membawa pembaharuan dan
mempertanyakan legitimasi kekuasaan pemerintahan-pemerintahan negara-negara
Eropa. Seperti halnya Perancis, banyak dari raja-raja Eropa menyandarkan
legitimasi pemerintahan mereka pada kehendak ilahi. Gagasan Rousseau, terutama
dalam Kontrak Sosial. Dalam paparan selanjutnya, akan dirinci bagaimana
gagasan-gagasan Rousseau memberikan serangan tajam pada struktur sosial feodal
di zaman itu.
Selain
menyerang legitimasi itu, pemikiran Rousseau juga menyerang para filsuf zaman
pencerahan. Voltaire menyebut gagasan Rousseau dalam Discourse on Equality sebagai “buku baru menentang umat manusia.”
Voltaire bahkan menghardik Roussesau secara pribadi sebagai monster. Tidak
seperti Voltaire dan para pembela pencerahan, Rousseau menganggap zaman
pencerahan sebagai kemunduran bagi umat manusia. Ia tidak percaya seni dan
sains menurut Rousseau tidak membahagiakan manusia. Allan Bloom dalam History of Political Philosophy
mengatakan, “Rousseau tidak hanya menolak kemajuan seni dan sains mendukugn
moralitas, sebaliknya, kemajuan seperti itu selalu membawa kerusakan moral.”[2]
Makalah ini
terbagi menajdi empat bagian untuk mempermudah pemaparan mengenai pemikiran
Rousseau. Bagian pertama akan memaparkan pemikiran Rousseau terutama dalam
Kontrak Sosial. Bagian kedua akan menjelaskan bagaimana signifikansi dan
relevansi gagasan itu di zamannya dan bagaimana ia menjadi subversif ketika
itu. Setelahnya, bagian ketiga akan membahas relevansi dan signifikansi
pemikiran Rousseau untuk zaman modern, termasuk Indonesia.
Gagasan Rousseau dalam Kontrak Sosial
Dalam Kontrak Sosial, Rousseau
mencoba menjawab pertanyaan utama tentang bagaimana masyarakat politik atau
komunitas politik yang ideal dapat terwujud dari kondisi yang Rousseau sebut
sebagai manusia alamiah. Ia merumuskan pertanyaan itu sebagai berikut,
“Bagaimana perubahan itu bisa terjadi? Saya tidak mengetahuinya. Apa yang dapat
menjadikan perubahan itu sah? Rasanya saya dapat menemukan jawaban atas
pertanyaan tersebut.”[3]Rousseau
menjawab pertanyaan tersebut dengan uraiannya mengenai kontrak sosial.
Untuk memulai mendirikan gagasan mengenai kontrak sosial,
Rousseau memaparkan bantahan-bantahannya terhadap gagasan-gagasan yang selama
ini diterima mengenai pembentukan masyarakat politik. Rousseau membantah
anggapan bahwa lahirnya pemimpin politik merupakan akibat dari hak alami yang
paling kuat untuk menguasai sesamanya yang lebih lemah. Sebab, tanpa penerimaan
yang dikuasai untuk merawa wajib menuruti yang terkuat, kekuasaan pemimpin
politik akan bersifat sangat sementara. “Begitu orang bisa membangkan tanpa
dihukum, orang dapat melakukannya secara sah, dank arena si terkuat seallu di
pihak yang benar, maka yang harus diusahakan adalah menjadi si terkuat itu,”
tulis Rousseau. Hal 5. Tanpa merubah kekuatan menjadi hukum dan ketaatan
menjadi kewajiban, orang yang kuat tidak cukup untuk selalu menjadi pemimpin. Untuk
itulah, Rousseau berpendapat bahwa rumusan kontrak sosial mesti menyodorkan
jawaban soal bagaimana kepemimpinan menjadi sah (legitimate) dengan penerimaan anggota komunitas politik itu.
Rousseau juga membantah anggapan ahli hukum Belanda
Grotius (1583-1645) yang menyebutkan kekuasaan raja berasal dari alienasi
kebebasan pribadi untuk menjadi subyek seorang raja. Menurut Rousseau, alienasi
semacam itu tidaklah mungkin terjadi karena rakyat tidak memiliki alasan kuat
untuk melakukan itu. Rousseau membantah dengan alasan, tidak akan ada
keuntungan diterima rakyat dari menyerahkan diri secara cuma-cuma. Terlebih,
banyak raja rakus gemar berperang dengan mengorbankan rakyat untuk kekuasaan,
harta, dan kejayaan mereka. “Mengatakan bahwa manusia memberikan dirinya secara
cuma-cuma, sama dengan mengatakan sesuatu yang absurd dan mustahil. Akta
seperti itu tidak sah dan tidak berlaku.”[4]
Untuk itu, Rosseau menawarkan kontrak sosial melalui
konvensi pertama. Di situ, Rosseau berpendapat, kesepakatan bulat semua orang
merupakan dasar terbentuknya kontrak sosial. Dengan dasar itu, bahkan kelompok
minoritas dapat tunduk pada pilihan kelompok mayoritas. Kesepakatan itu,
menurut Rousseau, bersifat setara. Artinya, tidak ada kontrak antara raja
dengan rakyat melainkan kontrak sesama rakyat dengan rakyat untuk membentuk
sebuah kedaulatan.
Dalam penelaahannya, Rousseau berangkat dari situasi alami
manusia. Rosseau menggambarkan manusia alami dengan sangat mulia. Istilah ini
mirip dengan gambaran tentang kaum tak beradab yang mulia (noble savage). Manusia alami ini tidak mengenal bahasa karena bukan
merupakan bagian dari kehidupan sosial peradaban. Selain itu, ia tidak mengenal
moralitas baik dan buruk karena kehidupannya sekedar menghindari rasa sakit.
Manusia alami juga tidak mengenal kepemilikan karena ia menggunakan sumber daya
secukupnya untuk memenuhi kebutuhan.
Gagasan manusia yang mulia ini sekaligus membantah
gagasan pemikir sebelumnya, Thomas Hobbes, yang mengangap manusia pada dasarnya
jahat. Hobbes merumuskan keadaan alami sebagai Bellum Omnium Contra Omnes atau peperangan semua orang melawan
semua orang. Rousseau bagaimanapun menolak anggapan manusia alami sebagai fakta
sejarah. Ia lebih menganggap itu sebagai hipotesa semata.
Gambaran manusia ideal ini pada zaman modern
menginspirasi munculnya kelompok subaltern hippie. Dalam produk kebudayaan,
gagasan manusia alami ini muncul dalam tokoh Tarzan di novel dan film. Tarzan
digambarkan dapat menjadi manusia yang baik karena tidak tersentuh oleh
peradaban. Ia kemudian mengenal peradaban, namun menolaknya.
Pada suatu
titik, manusia yang tidak mengenal bahasa dan akal itu menghadapi tekanan dan
hambatan yang mengganggu keberlangsungan hidup mereka jika mereka terpisah.
“Maka keadaan primit itu tidak dapat tetap dipertahankan dan makhluk manusia
akan hancur seandainya tidak mengubah cara hidupnya,”[5]
kata Rousseau. Akibatnya, manusia memilih untuk membentuk sebuah kerjasama dan
menjadi saling tergantung dalam korps politik.
Rousseau
beranggapan, komunitas politik ini mesti berdasarkan suatu kontrak sosial atau
kesepakatan semua orang. Rousseau menekankan, seluruh anggota korps sosial itu
menyerahkan semua haknya pada kelompok sehingga terjadi kesetaraan. Di sisi
lain, setiap orang memiliki hak atas orang lain sama seperti orang lain
memiliki ha katas dirinya. Rouseau menguraikan pakta sosial yang membentuk
komunitas politik sebagai berikut, “Masing-masing dari kita menyerahkan diri
dan seluruh kekuasaan untuk kepentingan bersama, di bawah pimpinan tertinggi
yaitu kehendak umum dan di dalam korps kita menerima setiap anggota sebagai
bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan.”[6]
Dengan uraian itu, Rousseau menggambarkan kontrak sosial merupakan sebuah
ikatan penyerahan semua orang untuk semua orang.
Kontak
sosial itu kemudian melahirkan kedaulatan (sovereign).
Kedaulatan ini merupakan bentukan dari penyerahan anggota-anggota komunitas
politik dan selanjutnya mencerminkan kehendak umum. Kehendak umum ini dianggap
tidak dapat bertentangan dengan kepentingan pribadi karena tersusun dari
kepentingan-kepentingan pribadi. Kekuasaan kedaulatan merupakan pengejawantahan
dari kehendak umum dan tidak dapat dialihkan. Dengan kata lain, kedaulatan
mutlak berada di tangan rakyat dan tidak bisa dipindahkan. Kedaulatan juga
tidak dapat bersumber dari Tuhan, institusi agama, ataupun sumber selain
rakyat. Rakyat merupakan sumber kedaulatan tertinggi.
Meskipun
kedaulatan tidak bisa dibagi berdasarkan prinsip, kedaulatan dapat dibagi
berdasarkan bentuk. Dari situlah lahir pembedaan antara kehendak (legislative)
dan kekuatan (eksekutif). Legislatif merupakan kehendak yang menggerakan
eksekutif sama seperti kehendak menggerakan tubuh. Kedaulatan bagiamanapun tidak dapat mengambil
keputusan secara khusus. Kedaulatan hanya dpat mengambil keputusan secara umum
tentang hal umum. Selebihnya, kekuasaan akan mengeksekusi keputusan itu secara
kongrkit dalam kasus.
Rousseau
berpendapat kehendak umum tidak dapat keliru. Namun, adakalahnya kehendak
asosiasi lebih mendominasi dan mengalahkan asosiasi lain. Kepentingan kelompok
juga kerap mengalahkan kepentingan kelompok lain sehingga tampak sebagai
kehendak umum. Dalam kasus seperti itu, Rousseau berpendapat kehendak umum
telah sirna dan digantikan oleh kehendak kelompok.
“Akhirnya mankala salah satu asosiasi itu menjadi begitu besar, sehingga
mengalahkan yang lain-lain, hasil yang diperoleh pun bukan lagi sejumlah
perbedaan kecil, melainkan satu perbedaan saja. Maka tidak ada lagi kehendak
umum. Pendapat yang dihasilkannya pun hanyalah pendapat pribadi,”[7]
Untuk itu, Rousseau secara
implisit menolak pendirian berbagai partai politik dalam sebuah kedaulatan.
Masyarakat juga bisa tidak dapat melihat kehendak umum ketika ia tidak
mendapatkan informasi yang cukup. Keterbatasan akses informasi menipu anggota
komunitas politik sehingga mengesankan kehendak pribadi atau golongan sebagai
kehendak umum.
Kehendak umum merupakan kepentingan bersama dan maka
tidak bergantung pada jumlah suara. Dengan begitu, kehendak umum tidak memihak
satu atua kelompok lain. Rousseau beranggapan, ”Kehendak umum harus dihasilkan
oleh semua orang, agar dapat berlaku bagi semua orang.[8]”
Karena bersifat untuk kepentingan umum, anggota komunitas politik wajib
memenuhi kehendak. Rousseau menggambarkan kelebihan gagasan kedaulatan rakyat
itu sebagai berikut
“Bukan konvensi antara atasan
dengan bawahan, melainkan konvensi antara suatu korps dengan setiap anggotanya.
Konvensi tersebut sah, karena dasarnya kontrak sosial; adil, karena berlaku
bagi semuanya; berguna, karena tujuannya tak lain adalah kebaikan bersama; dan
kokoh, karena dijamin oleh kekuatan umum dan kekuasaan tertinggi.”[9]
Kehendak umum bahkan bisa mengatur ketika seseorang mesti mati karena
melanggar ketentuan undang-undang atau untuk pergi berperang melindungi
keseluruhan komunitas politik secara umum.
Kehendak umum ini mewujud
kemudian dalam undang-undang yang mengatur kehidupan komunitas politik. Orang
mematuhi undang-undang karena idealnya aturan itu merupakan aspirasi bersama.
Contohnya, ketika sebuah komunitas politik memutuskan untuk menghukum mati
untuk kejahatan tertentu, anggota komunitas itu mesti bersedia mati ketika
telah melanggar kesepatan dalm undang-undang.
Untuk membuat
undang-undang yang ideal dan mencerminkan kehendak umum, Rousseau menerapkan
syarat yang sangat ketat untuk merujuk ini. Ia mengesankan hampir tidak ada manusia
yang mungkin membuat hukum secara ideal.
“Diperlukan cerdik
cendekiawan yang melihat nafsu manusia namun tidak merasakan satupun; kodratnya
berbeda dengan kita namun mengenalnya secara mendalam; yang kebahagiaannya
tidak tergantung pada kita, namun mau mengurusi kebahagiaan kita;…bersedia
berbuat tanpa pamrih, sehingga dapat bekerja pada suatu abad dan menikmatinya
pada abad yang lain. Mungkin hanya para dewa yang mampu memberikan
undang-undang bagi manusia”[10]
Gagasan Rousseau dalam hal ini mencerminkan sebuah derajat berbeda dalam
mutu para anggota legislatif. Padahal, ia ingin menekankan kelebihan kontrak
sosial merupakan kesetaraan.
Dalam bentuk pemerintahan,
Rousseau tidak terlalu kaku dalam menyarankan bentuk mana yang terbaik.
Menurutnya, mencari bentuk pemerintahan yang universal merupakan langkah yang
sia-sia. Singkatnya, Rousseau menyarankan agar pembentukan pemerintahan itu
dikembalikan pada kesepakatan bersama atua kehendak umum. Namun, ia memiliki
usulan-usulan tentang bentuk pemerintahan yang baik dan buruk menurut kebutuhan
negara. Rousseau menyarankan pemerintahan demokrasi yang langsung sebaiknya
dijalankan dalam kelompok politik yang kecil dengan daerah yang miskin.
Sementara itu, kelompok besar cock menjalankan monarki karena pemerintahan
menjadi kuat. Pada prinsipnya, Rousseau menyebut pemerintahan semakin kuat
ketika semakin terkonsentrasi pada jumlah kecil dan lemah jika terkonsentrasi
pada jumlah besar. Untuk wilayah sedang dan bear, ia menyarankan bentuk
pemerintahan aristokrasi. Rousseau menganggap pemerintahan yang baik ciri-cirinya
antara lain subyek mendapat ketentraman umum dan kebebasan pribadi. Sebab,
tujuan komunitas politik pada dasarnya adalah “pelestarian dan kemakmuran
anggotaanggotanya.”[11]
Rousseau menyebutkan, komunitas
politik akan mati dengan sendiri ketika kehendak umum semakin diabaikan.
Ciri-ciri kematian itu antara lain adalah apatisme masyarakat terhadap apapun
yang terjadi pada pemerintahan meskipun masyarakat secara tidak sadar
membiarkan dirinya berangsur-angsur menjadi budak dengan apatisme itu. Rousseau mencontohkan, bentuk monarik dan
aristokrasi yang turun temurun tanpa mendapat pembenaran kehendak umum sangat
mungkin berujung pada pemberontakan rakyat. Ia dengan sinis menggambarkan, “Itu
hanya bentuk sementara yang mereka berikan pada pemerintah, sampai mereka lebih
suka mengaturnya secara lain.”[12]
Rosseau mengusulkan
pembentukan lembaga yang ia sebut tribunat. Tribunat ini bertugas untuk menjaga
keseimbangan dalam sebuah komunitas politik. Maka, tribunat tidak boleh berada
pada salah satu lembaga baik itu eksekutif maupun legislatif. Tribunat
berfungsi untuk, “menempatkan kembali setiap bagian pada tempatnya yang
sebenarnya dan yang menjadi penhubung atau perantara di antara priagung dan
rakyat, atau di antara priagung dan souverain atau jika perlu sekaligus antara
priagung dan keduanya.”[13]
Meksipun berfungsi sebagai penunjang, Rousseau memperingatkan agar Tribunat
tidak terlalu kuat karena bakal mengacaukan segala keberimbangan dan
lembaga-lembaga negara. Tribunat berpotensi menjadi tirani ketika kekuasaan
berlebih. Untuk itu, Tribunat mesti hadir sementara dalam negara.
Rousseau mengatakan,
kadangkala untuk menyelamatkan suatu negara ketika hukum tidak cukup luwes,
dibutuhkan dictator. Namun, ia tidak boleh terlalu lama berkuasa karena
berpotensi menjadi tiran dan tidak lagi mewakili kehendak umum. Untuk itu, ia
mesti lengser begitu keadaan negara kembali normal.
Dalam pembagian antara negara
dan agama, Rousseau mengusulkan agar negara mengatur agama seperlunya saja. Ia
mengakui ada tiga jenis agama. Pertama adalah agama di ruang privat, kedua
agama negara dan ketiga agama seperti geraja Katolik Roma. Geraja ini mecoba
membuathukum yang berbeda denga hukum negara. Agama menurut Rousseau mesti
berada di bawah negara. Namuun, Rousseau mengusulkan negara menerapkan
toleransi ketika berurusan dengan negara. Artinya, negara tidak perlu campur
tangan selama agama pribadi tidak mengganggu atau berurusan dengan sosial. Ia juga mengusulkan agar negara mengakui
perbedaan-perbedaan agama dan tidak memaksakan satu agama tunggal. “Tidak
mungkin lagi ada agama nasional yang ekslusif, kita harus menerima semua agama
yang memiliki toleransi terhadap yang lain, sepanjang dogma-dogma mereka tidak
bertentangan dengan kewajiban warga.[14]”
Rousseau menyebut gagasan itu sebagai agama sipil. Rousseau memberi acungan
jempol pada nabi Muhammad sebagai teladan dalam mengatur agama di suatu negara.
Gagasan Rousseau Pukul Legitimasi Negara dan Gereja
Dalam konteks zamannya,
gagasan Rousseau dalam kontrak sosial sangat memukul kekuasaan
kerajaan-kerajaan yang berkuasa dengan mengandalkan legitimasi ilahi. Ini
tercermina dari upacara pengangkatan raja atau pemahkotaan yang diberikan oleh
paus. Hingga kini, upacara pengangkatan oleh paus bahkan masih dijalankan oleh
kerajaan-kerajaan di Eropa. Tidak pelak lagi, buku Kontrak Sosial segera masuk
dalam index daftar buku terlarang milik Vatican.
Gagasan kedaulatan rakyat mengajak pembaca untuk
melakukan delegitimasi terhadap kedaulatan penguasa yang berasal dari ilahi.
Jika sebelumnya muncul anggapan bahwa rakyat merupakan subyek raja atau milik
penguasa yang mesti tunduk, gagasan kedaulatan rakyat ala Roussau membaliknya.
Seperti diungkapkan Rousseau, pemerintah merupakan hasil secara tidak langsung
dari kehendak umum dan bahkan bisa dibubarkan oleh kehendak umum jika
disepakati. Pemerintahan juga bertugas untuk melayani rakyat, bukannya rakyat
melayani pemerintahan.
Rousseau juga menyerang kelompok bangsawan dan geraja
ketika menggambarkan kehendak kelompok yang menyaru seolah-olah menjadi
kehendak umum sebagai tamparan terhadap kekuasaan gereja dan bangsawan yang
dalam sistem feodalisme Eropa memperbudak rakyat. Rousseau menyindir klaim
gereja dan bangsawan sebenarnya bukanlah kehendak umum, melainkan kehendak
golongan semata karena hanya menguntungkan kelompok mereka, bukan seluruh
rakyat.
Dalam gagasan mengenai agama sipil, Rousseau juga
melontarkan kritik keras terhadap negara dan geraja yang seolah-olah memiliki
klaim kebenaran mutlak atas agama. Ketika itu, Perancis merupakan negara
katolik fanatik seperti halnya negara-negara Eropa seperti Spanyol dan
Portugis. Di lain sisi, ada juga negara-negara fanatik Kristen seperti Jerman
dan Inggris yang menggalakan nilai-nilai agama mereka sendiri. Gagasan
toleransi Rousseau memberi ruang untuk kehidupan bersama yang rukun antara
agama.
Sejumlah Tawaran bagi Alam Modern
Dalam konteks modern, termasuk
Indonesia, gagasan Rousseau masih menemukan sejumlah signifikansi dan
relevansi. Gagasannya mengenai toleransi, keadilan, kehendak umum, kedaulatan
rakyat dan legislatif masih dapat menjadi solusi kehidupan bersama (modus divendi) bahkan bagi masyarakat
modern seperti Indonesia yang plural dan jauh lebih kompleks ketimbang ketika
ia hidup.
Gagasan
Rousseau soal agama sipil dapat menjadi solusi bagi kebuntuan pluralise di
negara barat. Di sana, partai-partai kanan tengah bangkit sebagai cerminan
kehendak sekelompok orang fanatik yang terus berpurbasangka terhadap Islam dan
muslim. Mereka menginginkan semacam diskriminasi formal terhadap muslim di Eropa.
Di Perancis,
contohnya, kelompok masyarakat ini bahkan membawa pemerintahan kiri tengah
Hollande untuk melarang demonstrasi mendukung Palestina tanpa alasan rasional[15].
Perancis menjada negara pertama di dunia yang melarang demonstrasi pro Palestina.
Sementara, Perancis berkoar-koar membela kebebasan berpendapat ketika kebebasan
itu digunakan untuk menyerang muslim seperti dalam kasus karikatur-karikatur
Charlie Hebdo. Dalam gagasan Rousseau, tentu warga negara muslim Perancis
merupakan anggota komunitas politik itu. Namun, pemerintah sudah tidak lagi
melayani kehendak umum, melainkan melayani kehendak kelompok mayoritas yang
cenderung islamophobic.
Jika
pemerintah Perancis menerapkan kehendak umum, ia mestinya mengambil keputusan
berdasarkan kepentingan umum yang tidak melukai satupun warga. Meskipun
mengakui kebebasan berpendapat, ketika itu berpotensi besar menimbulkan konflik
atau melukai kelompok lain, pemerintah Perancis mesti menerapkan kekuasaaan
untuk menjamin kehidupan bersama antar agama.
Dalam hal diktator, gagasarn Rousseau diterapkan untuk
menuntaskan permasalahan konflik politik berkepanjangan di Thailand. Junta
militer mengambil kekuasaan di tengah kemelut kaos kuning pendukung kerajaan
(beranggotakan kelas menengah dan atas di perkotaan) dan kaos merah pendukung
klan Thaksin (beranggotakan kelas miskin kota dan pedesaan). Junta biasanya
mengambil kekuasaan sementara untuk menstabilkan pemerintahan sebelum menggelar
pemilu. Namun, ketika junta ini mulai terlalu lama berkuasa, pemerintahan
Thailand berpotensi menjadi tiran.
Pemerintahan
banyak negara modern, seperti Indonesia, tampaknya juga mesti bekerja keras
untuk menerapkan gagasan Rousseau mengenai keadilan dalam hal siapa yang
memegang pememerintahan. Rousseau juga tampaknya mencoba mengambil sebuah titik
yang sulit bagi keadilan dalam hak untuk memerintah. Rousseau mengaku bahwa
seluruh rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi. Dalam aristokrasi
berdasarkan pilihan, kelompok yang terpilih berdasarkan mutu yang diperlukan
berhak memerintah. Namun, kesenjangan sosial tentu membedakan produk pendidikan
kelompok miskin dan kaya. Indonesia memiliki angka koefisiensi gini yang terus
meningkat sejak pemerintahan orde baru dari 0,3 menjadi 0,4 sektiar 10 tahun
setelah tumbang. Dengan begitu, muncul kecenderungan hanya kelompok kaya yang
bisa duduk di parlemen. Politisi PDI-P Pramono Anung memperkirakan butuh
setidaknya 300 juta bagi seorang warga negara untuk terpilih sebagai anggota
DPR.[16]
Ini artinya hanya kelompok kaya yang dapat maju menjadi anggota DPR.
Permasalahan itu mengakibatkan DPR gagal mengejawantahkan
kepentingan umum dalam pembuatan hukum atau undang-undang. Contoh gamblang
muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah
Tangga. DPR dianggap menempatkan diri mereka sebagai majikan, jelas karena
mereka adalah orang kaya, ketimbang mengutamakan kepentingan umum. [17]Akibatnya,
selama lebih 10 tahun RUU itu tak kunjung menjadi Undang-undang. Padahal,
kekerasan terhadap PRT kerap terjadi bahkan berujung pada kematian. Media-media
di Indonesia pada November lalu bahkan gempar ketika menemukan sejumlah PRT
tewas di Medan, Sumatera Utara karena siksaan majikan.[18]
[1] Jean
Jacques Rousseau (1712-1778) https://philosophynow.org/issues/90/Jean-Jacques_Rousseau_1712-1778
[2] Bloom, Allan. Jean-Jacques Rousseau dalam
History of Political Philosophy, second edition. Chicago: The Univesity of
Chicago Press. 1973
[3]
Rousseau, Jean Jacques. Perihal Kontrak Sosisal atau Prinsip Prinsip Hukum
Politik. Jakarta: Penerbit Dian Rakyat. 1989. Hal 3
[16] http://www.beritasatu.com/nasional/153436-pramono-anung-biaya-kampanye-caleg-capai-rp-45-m.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar